-
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMAN 17 PANDEGLANG
BAB I
Umum
Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
Pasal 2
Wewenang dan tanggung Jawab
Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 3
Pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan SMAN 17 Pandeglang secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
Pasal 4
Pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak
1. hak mengeluarkan pendapat
2. hak memilih dan dipilih
3. hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
4. hak mendapat perlakuan yang sama
Pasal 6
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota, SMAN 17 Pandeglang, dan Sekolah
BAB III
Organisasi
Pasal 7
Kelengkapan organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang minimal terdiri dari ketua umum, Ketua harian, sekretaris dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
Pasal 8
Hak, wewenang, dan kewajiban pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat
b. menetapkan program kerja
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
d. membina hubungan baik dengan SMAN 17 Pandeglang dan badan atau organisasi lain
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang).
Pasal 9
Rapat anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 25 orang ” angkatan alumni SMAN 17 Pandeglang
yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah 2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.
Pasal 10
Ketua umum
1. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dipimpin oleh seorang ketua umum.
2. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3. kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. alumni SMAN 17 Pandeglang
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berada di Pandeglang.
BAB IV
Keuangan
Pasal 12
Iuran anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
Dana kegiatan
1. Dana kegitaan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan,
atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang harus sepengetahuan Pengurus Ikatan SMAN 17 Pandeglang.
Pasal 14
Sumber dana lain
1. dana hasil kegiatan
a. dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang yang lain
b. dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dalam hal alokasi dana dan penggunaannya
2. dana hasil kerja sama,
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3. dana insidentil
a. dana insidentil dalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
b. dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
Pasal 15
Pertanggungjawaban keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
Perubahan anggaran rumah tangga
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota
yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
Peraturan IKA SMAN 17 Pandeglang
Pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
2. Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
Penutup
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang di Pandeglang tanggal 20 Juni 2009
dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
0 komentar: