-
ANGGARAN DASARIKATAN ALUMNI SMA 17 PANDEGLANG
PANDEGLANG
BAB I
Pasal 1
Nama dan Waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang,
disingkat IKA SMAN 17 Pandeglang.
2. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berdiri pada tanggal 17 Juni 2010
BAB II
Pasal 2
Dasar, Asas, dan Tujuan
1. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
3. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglangbertujuan:
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMAN 17 Pandeglang
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMAN 17 Pandeglang
c. Memberikan kontribusi positif kepada alumni SMAN 17 Pandeglang, masyarakat sekitar dan Indonesia.
Pasal 3
Stans dan Lingkup kegiatan
1. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater, masyarakat sekitar Pandeglang, Negara Indonesia dan seluruh dunia.
2. Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah organisasi yang berbadan hukum dan independen.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Keanggotaan
1. Anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah semua Alumni SMAN 17 Pandeglang.
Pasal 5
Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
1. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dipilih berdasarkan rapat anggota.
2. Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.
Pasal 6
Rapat anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
Pasal 7
Kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
2. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, ketua harian, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3. Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang bertanggung jawab kepada Ketua Umum Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang.
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah tiga (3) tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang dan wajib dihadiri oleh 1/3 dari pengurus.
BAB IV
Lambang
Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah menurut kesepakatan hasil rapat anggota tanggal 6 Juni 2010.
BAB V
Semboyan
Pasal 10
Semboyan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang adalah “Silaturahim untuk Kesejateheraan dan kemajuan Alumni sman 17 Pandeglang ”
BAB VI
Keuangan
Pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang berasal dari :
1. Iuran anggota
2. sumber-sumber lain yang tidak mengikat
3. usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum
BAB VII
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 12
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya 25 anggota dan disetujui oleh 1/3 ditambah 1 anggota yang hadir.
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 13
Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit 100 anggota dan disetujui oleh 3/4 anggota yang hadir.
BAB IX
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
1. Semua sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang ditetapkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang
BAB X
Penutup
Pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni SMAN 17 Pandeglang di kampus SMAN 17 Pandeglang Jalan Raya Cigeulis Km 04 Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis 20 Juni 2010
0 komentar: